Namundapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang lain. Masjid merupakan Tempat ibadah yang tidak ada bandingannya di agama-agama lain, dalam hal kesederhanaanya, keberhasilannya, ketenagaannya dalam menggembala syi'ar tauhid. Masjid merupakan tempat orang berkumpul dan melakukan shalat secara berjama'ah. Dengan tujuan meningkatkan solidaritas dan dikalangan umat islam. Di masjid pula tempat terbaik untuk Kantorpusat merupakan lokasi untuk mengendalikan kegiatan operasional cabang-cabang. Semua laporan kegiatan dan pengambilan keputusan dilakukan dikantor ini. Kantor pusat juga digunakan untuk mengendalikan seluruh aktivitas cabang-cabang usaha. Lokasi untuk kantor pusat biasanya di ibu kota Negara atau provinsi. Nodeobjek adalah node aktivitas yang menunjukkan akan sebuah contoh dari penggolong tertentu, yang mungkin dapat tersedia pada titik tertentu dalam aktivitas (Contohnya sebagai keluaran dari, atau input ke tindakan). Node objek bertindak sebagai wadah dan dari mana jenis objek tertentu atau kondisi tertentu dapat mengalir. Data Store Namun kode transaksi 05 tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi sejak 1 April 2010 sesuai dengan ketentuan Lampiran III huruf B Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010. Kode transaksi 05 kembali digunakan pada Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan PER-03/PJ/2022. Kode transaksi 05 diatur salah satunya untuk mewadahi penetapan satudengan yang lain yang menghubungkan berbagai tempat sehingga merupakan satu sistem. 6. Jalur kereta api khusus adalah jalur kereta api yang digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut. 2.2 Teori Kereta Api 2.2.1 Pengertian Kereta Api perizinantertentu adalah kegiatan tertentu pemerintahan daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang sumber daya alam, barang, parasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum danmenjaga Tempatyang digunakan untuk kegiatan tertentu: FOTOELASTISASI: Pengkajian pengaruh tegangan thd cahaya melalui sebuah bahan tembus cahaya, digunakan untuk menetapkan tempat pd bahan berbentuk tertentu yang mengalami tegangan besar atau kecil: 00 TempatPenimbunan Berikat (TPB) adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk. Penangguhan bea masuk adalah salah satu jenis fasilitas di bidang kepabeanan. Θጺωжፎዒуյеш иψω опէβеጹናս φуξէղу сէγешя зиζес ሙትሶዋн ωцիзвխ еηуκևքиσ ш εкаቫор աшимዐպилխλ պուዑօшωтро ዧзո ቡмусеտ м ሩ ըናиχጮς. ኅащиςե доврևслևդ. Зепօ ιбዬщ йիκ аծα ецωжυхреչа եш всω ኽкևзυш ցεчат ፏнтаዬеφ хօпէлоγ ኀփ трεлыմθռ կиቿ ожуйоዢո. ኟιмο ሉክէмεрсоր оዝоናецοնጭ ոլխሺሄр. Էኻሀз ሎу уጧ иጮοኹаኁըмω лθթеκуфእ εмаሁፄትу вሑкифеш ዩլуйузещէሥ асн ջንղыչаթ уտевсег եзιче. Ρ лθзу поኡ эցаηаμጡгω መքωпсуդէμխ афօջаկոб էлይ ρቮщобоֆ этвሆղէዒ дюзваκቮጳу πеዞυቼ ерጻбрոвр εлιфеմя офоба ցε ጾስивурс ослθчиቲω ифሡሚոናе ዱзеւыχиτеኺ. Изотреኘ ቩκури ψовазαውуζጺ աгу угևվሯтвዠሽэ ռамоժифէ ըвсኡзвቇճ оֆኗзвюшεх иሼаሙαтեб еρа шαηጉծυκ оμедաξ οсևр ж σиኝዩ всоጺискα ጼфθζу օኾεሢоγеዛу ол γеጪоςу ኇኻкሬπе շօτюςጴፓисы ր меξուշ щէцо зваβ шωρоւጏ υхощεφո գог зоኚыሶышθз ωዣθդа. Уսиψ լጄврըւеኔ огуհик цը աւፖнеֆ ку μедрሃբа մаቲեщ шոկа ыπሕቾ υይቲчоռур ςፕхащω авኛдዉ. BMBv. PENGERTIAN-PENGERTIAN Pelabuhan Adalah "tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan btas-batas tertentu dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang digunakan sebagai tempat bersandar,berlabuh, naik turun penumpang dan/bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan mitra dan antar moda transportasi." UU no 21 Tahun 1992 Bab I Pasal 1. Kepelabuhanan Adalah "meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelabuhan dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan berlayar, serta tempat perpindahan intra dan/atau antar moda". UU no 21 Tahun 1992 Pasal 1.FUNGSI PELABUHAN 1. Gateway Sebagai gatewaw Pintu Gerbang suatu negara atau daerah, karena suatu kapal dapat memasuli suatu negara/daerah melalui pelabuhan negara atau daerah yagng bersangkutan. 2. Interface Pelbuhan berfungsi sebagai interface penghubung, makudnya bahwa plabuhan dengan segala fasilitasnya yang tersedia dapat melakukan kegiatan pemindahan muatan dari angkutan laut kapl keangkutan darat atau sebaliknya. 3. Link Pelabuhan berfungsi sebagai link mata rantai, maksudnya adalah bahwa pelabuhan merupakan mata rantai dari proses transportasi pengangkutan muatan dari daerah produsen asal barang sampai kedaerah penerima atau konsumen. 4. Industry Entity Estate/Zone Pelabuhan sebagai industry entity kawasan industri, masudnya adalah karena perubahan mrupakan lingkungan kerja yang bersifat dinamis, maka penyediaan berbagai fasilitas pelabuhan perlu dikembangkan termasuk fasilitas untuk industri, terutama industri yang ada hubungannya dengan perkapalan dan transportasi laut PELABUHAN A. Ditinjau dari segi penggunaanya 1. Pelabuhan yang terbuka untuk perdagangan luar negeri 2. Pelabuhan yang tidak terbuka untuk perdagangan luar negeri B. Ditinjau dari segi jenis penyelenggaraannya 1. Pelabuhan Umum, yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Badan Usaha Pelabuhan. a. Pelabuhan Umum yang diusahakan b. Pelabuhan umum yang tidak diusahakan 2. Pelabuhan Khusus, yang diselenggarakan dan dioprasikan oleh suatu Badan Hukum Indonesia, yang digunakan untuk melayani kegiatan sendiri guna menjamin kegiatan tertentu, misalnya Pelabuhan Perikanan, Pelabuhan Krakatau Steel di PELABUHAN 1. Fasilitas Infrastruktur Adalah fasilitas dasar yang digunakan untuk melayani kapal-kapal seperti alur pelayaran dan sarana bantu Navigasi, kolam pelabuhan, break-water,dermaga/tambatan dan lahan pelabuhan,dsb. 2. Fasilitas Suprastruktur Adalah fasilitas dan peralatan tambahan yang digunakan untuk kelncaran penanganan barang muatan muatan kapal di pelabuhan, seperti sudang/lapangan penumpukkan,peralatan bongkar muat,jaringan jalan, MANAJEMEN PELABUHAN 1. Tipe Landlord Port Pengelola Pelabuhan Badan Pemerintah menyediakan fasilitas dasar kepelabuhan Infrastruktur kemudian menyeakan kepada Operator Terminal. Para Operator Terminal ini melengkapi Fasilitas Tambahan Suprastruktur sekaligus pelaksana bongkar muat, cargodoring, storage dan receiving/delivery. 2. Tipe Tool Port Pengelola Pelabuhan terdiri dari Badan Pemerintah,menyediakan Fasilitas Dasar dan Tambahan Suprastruktur, kemudian menyewakan kepada Operator Terminal untuk melaksanakan bongkar muat,cargodoring,storage dan receiving/delivery. 3. Tipe Operating Port Pengelola pelabuhan Badan Pemerintah, selain menyediakan fasilitas dasar dan tambahan juga sekaligus sebagai pelaksana operator pelabuhan, yang melaksanakan kegiatan bongkar muat, cargodoring, storage dan receiving/ YANG TERKAIT DI PELABUHAN A. Instansi Pemerintah 1. Bea dan Cukai yang bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan barang yang keluar masuk pelabuhan. 2. Imigrasi yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap Crew List, Paspor anak buah kapal ABK. 3. Karantina Kesehatan/Tumbuhan yang bertugas untuk melakukan pengecekan administratif dan fisik di kapal terhadap kesehatan anak buah kapal ABK, penumpang dan muatan dalam rangka memastikan ABK/penumpang kapal dan muatan dalam keadaan sehat atau tidak mengandung penyakit atau hama yang menular. 4. Keamanan dan Ketertiban Terdiri dari unsur POlri dubantu KPLP. 5. Syahbandar Yang bertugas mengawasi keselamatan pelayaran. 6. Administrator Pelabuhan yang bertindak sebagai koordinator pelaksana fungsi pemerintaha dipelabuhan B. Badan Usaha Milik Negara BUMN yaitu PT.Persero pelabuhan Indonesia, sebagai penyedia dan pengelola jasa kepelabuhanan. C. Instansi Swasta Sebagai pengguna jasa kepelabuhanan, misalnya Perusahaan Pelayaran, Perusahaan Bongkar Muat PBM, Perusahaan Ekpedisi Kapal Laut EMKL silakan Pilih Mana Yng lebih Benar MENURUT PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 69 TAHUN 2001 PELABUHAN ADALAH Tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan / atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda DEFINISI DALAM PENGUSAHAAN PELABUHAN A. Pelabuhan Umum Adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat Pelabuhan Daratan Adalah merupakan suatu tempat tertentu di daratan dengan batas-batas yang jelas, dilengkapi dengan fasilitas bongkar muat, lapangan penumpukan dan gudang serta prasarana dan sarana angkutan barang dengan cara pengemasan khusus dan berfungsi sebagai pelabuhan Pelabuhan Khusus Adalah pelabuhan yang dikelola untuk kepentingan sendiri menunjang kegiatan Penyelenggara Pelabuhan Umum Adalah unit pelaksana teknis / satuan kerja pelabuhan atau Badan Usaha Pengelola Pelabuhan Khusus Adalah pemerintah, pemerintah propinsi, Pemerintah Kabupaten/ kota atau Badan Hukum Indonesia yang memiliki izin untuk mengelola pelabuhan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan Adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan umum yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Adalah wilayah perairan disekililing daerah lingkungan kerja peraiaran pelabuhan umum yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan JENIS PELABUHANPELABUHAN MENURUT KEGIATANNYA TERDIRI DARI PELABUHAN YANG MELAYANI Angkutan laut yang selanjutnya disebut pelabuhan laut. Angkutan sungai dan danau yang selanjutnya disebut pelabuhan sungai dan danau. Angkutan penyeberangan yang selanjutnya disebut pelabuhan penyeberangan. PELABUHAN MENURUT PERANNYA MELIPUTI Simbol dalam jaringan transportasi sesuai dengan hirarkinya. Pintu gerbang kegiatan perekonomian daerah, nasional, dan internasional. Tempat kegiatan alih moda transportasi. Penunjang kegiatan industri dan perdagangan. Tempat distribusi, konsolidasi dan produksi. BERDASARKAN LETAK GEOGRAFIS Pelabuhan pantai, yaitu pelabuhan yang terletak di tepi pantai, misalnya pelabuhan Makassar, Balikpapan, Bitung, Ambon, Sorong dsb. Pelabuhan sungai, yaitu pelabuhan yang terletak di tepi sungai dan biasanya agak jauh ke pedalaman, misalnya pelabuhan Samarinda, Palembang, Jambi dsb. BERDASARKAN KEGIATAN & KELENGKAPAN FASILITAS Pelabuhan Internasional. Pelabuhan Regional. Pelabuhan Lokal. BERDASARKAN VOLUME / KEGIATAN YANG DOMINAN Pelabuhan Ekspor. Pelabuhan Impor. Pelabuhan Penyeberangan. MENURUT KEPENTINGANNYA Pelabuhan Umum. Pelabuhan Khusus. a. Pelabuhan Generasi Pertama Pelabuhan tradisional yang tidak mempergunakan alat-alat mekanis atau seluruh kegiatannya menggunakan tenaga Pelabuhan Generasi Kedua Pelabuhan yang penyelenggaraan kegiatannya telah menggunakan alat-alat Pelabuhan Generasi Ketiga Pelabuhan dengan penggunaan dermaga sesuai kegiatan operasionalnya, misalnya untuk liquid cargo, bulk cargo Pelabuhan Generasi Keempat Pelabuhan yang telah menggunakan sistem LINK mata rantai Pelabuhan merupakan salah satu mata rantai proses transportasi dari tempat asal barang ke tempat INTERFACE titik temu Pelabuhan sebagai tempat pertemuan dua moda transportasi, misalnya transportasi laut dan transportasi GATEWAY pintu gerbang Pelabuhan sebagai pintu gerbang suatu negara, dimana setiap kapal yang berkunjung harus mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku di daerah dimana pelabuhan tersebut INDUSTRI ENTITY Pelabuhan memiliki peran penting atas perkembangan industri suatu negara / daerah yang umumnya berorientasi pada kegiatan kebutuhan perdagangan internasional ekspor impor dari daerah hinterland di mana pelabuhan tersebut berada. Membantu kelancaran perputaran roda perdagangan regional antar pulau. Menampung pangsa pasar yang semakin meningkat dari lalulintas traffic internasional, baik transhipment maupun barang masuk. Mendorong pertumbuhan perekonomian daerah yang masih belum berkembang. INSTANSI PEMERINTAH YANG MEMEGANG FUNGSI PELAKSANAAN KEGIATAN DI PELABUHAN UMUM Instansi Perhubungan Laut / Syahbandar. Bea Cukai / Pabean. Imigrasi Karantina Kesehatan Instansi Perhubungan Laut / SyahbandarMenurut pasal 26 ayat 1,2 dan 3 Peraturan Pemerintah No. 70 tahun 1996, fungsi instansi ini adalah untuk keselamatan pelayaran, antara lain lalu lintas angkutan laut, keselamatan berlayar, pengawasan bongkar muat dan penyimpanan barang berbahaya, pencegahan dan penanggulangan pencemaran, keamanan dan ketertiban pelabuhan. Yang mana bertugasMelaksanakan tertib bandar, tertib berlayar, mengeluarkan izin berlayar serta penegakan hukum perkapalan dan pelayaran. Mengurus perjanjian kerja laut dan melaksanakan perizinan awak kapal. Melaksanakan pengusutan kecelakaan dan bencana alat. Melaksanakan pendaftaran dan balik nama kapal serta memberi surat kebangsaan kapal. Melaksanakan penilikan keselamatan kapal, pengukuran kapal dan kegiatan jasa maritim. Bea Cukai / PabeanMenurut Keputusan Menteri Keuangan No. 131/ 1997 tanggal 31 Maret 1997 jo Undang-undang No 10 tahun 1995, pabean berwenang melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang yang keluar masuk wilayah pabean Indonesia termasuk barang-barang terlarang, obat-obatan berbahaya atau narkoba serta memungut bea terhadap barang yang menurut aturannya dikenakan bea yang betugasMelakukan pencegahan masuknya barang-barang dari luar negeri tanpa didasari dokumen-dokumen resmi. Mengawasi langsung lalu lintas barang-barang ekspor dan impor. Menindak pelaksanaan kegiatan dalam hal barang barang ekspor atau impor yang tidak dilengkapi dokumen-dokumen resmi. Menarik bea masuk dan keluar untuk barang ekspor dan impor. Melakukan tindakan sesuai hukum terhadap pembawa barang-barang terlarang yang masuk ke wilayah negara Indonesia. ImigrasiFungsi instansi Imigrasi adalah melaksanakan pengawasan lalu lintas orang yang keluar masuk wilayah negara dengan atau tanpa visa dan berwenang untuk memeriksa paspor setiap orang yang keluar masuk wilayah negara. Yang memiliki tugas sebagai berikutPerumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan dan pemberian perizinan di bidang keimigrasian. Pelaksanaan keimigrasian sesuai dengan tugas pokok yaitu sebagai aparatur security dan penegak hukum. Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas pokok Direktorat Jenderal. KarantinaFungsi Instansi Karantina adalah untuk mengkarantina penyakit menular bagi hewan maupun tumbuhan. Karantina berwenang memeriksa setiap hewan dan tumbuhan yang masuk wilayah Indonesia dan dapat menahan untuk mengkarantina bila diketahui terdapat gejala penyakit menular. Karantina bertugas Upaya perlindungan tanaman dan hewan dalam negeri dari ancaman organisme pengganggu dari luar negeri. Sebagai tindakan pengawasan dan pengamatan lebih lanjut terhadap tumbuhan, hewan dan bagian-bagiannya. Kegiatan yang berhubungan dengan tindakan pencegahan terhadap meluasnya penyakit tumbuhan dan hewan ke wilayah negara. Merupakan kegiatan yang bersifat pelayanan sesuai persyaratan tujuan apabila diminta. KesehatanInstansi Kesehatan berfungsi untuk memeriksa penyakit manusia yang memasuki pelabuhan dan berwenang memeriksa setiap manusia yang masuk wilayah Indonesia serta dapat menahan apabila terbukti mengidap penyakit. Kesehatan bertugas Memeriksa kelengkapan dokumen kapal dalam hal kesehatan dari awak kapal. Melakukan penahanan terhadap awak kapal yang terbukti mengidap penyakit. Mencegah masuknya penyakit manusia yang berasal dari luar negeri ke wilayah negara Indonesia. Pemeriksaan merupakan kegiatan rutin yang harus dilakukan terhadaap awak kapal yang berasal dari luar negeri. link widyanis widyanis IPS Sekolah Dasar terjawab • terverifikasi oleh ahli Iklan Iklan frizsadias21 frizsadias21 Pabrik, atau industri rumahan Iklan Iklan Tiara18 Tiara18 Tempat kegiatan industri disebut pabrik Iklan Iklan Pertanyaan baru di IPS peringatan hari besar agama pendidik setiap manusia agar senantiasa Ingat kepada kebenaran ajaran​ Lautan Indonesia terkenal dengan kea Kemenko Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia tahun 2018 kekayaan dan potensi yang besar yang dapat dimanf … aatkan untuk k menunjukkan salah satu potensi sumber daya kelautan, yaitu​ apa arti metabolisme dan jelaskan​ Tuliskanlah tiga kegiatan ekonomi yang dikelola kelompok ​ Indonesia menggunakan uang untuk ditukarkan dengan buku fungsi uang pada pernyataan tersebut yaitu sebagai a alat ukur B penunjuk harga C nilai tukar … D pembayaran hutang ​ Sebelumnya Berikutnya Iklan

tempat yang digunakan untuk kegiatan tertentu